Sebagai
salah satu Unit Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, maka Instalasi Budidaya Air Tawar Punten
Batu mempunyai fungsi dan tugas :
1. Penyusunan rencana dan pelaksanan kegiatan
budidaya/perbenihan serta penyebaran teknologi budidaya air tawar
2. Pelaksanaan distribusi
perbenihan dan budidaya perikanan air tawar
3. Pelaksanaan pembinaan, pelatihan dan kaji terap teknologi
perbenihan dan budidaya air tawar kepada pembudidaya dan petugas teknis
lapangan
4. Pelaksaaan ketatausahaan dan rumah tangga
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas